Legalitas Perusahaan

Dalam menjalankan bisnis, PDS telah memiliki seluruh perijinan yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional antara lain:

  • Akta Perusahaan 

  • Tanda Daftar Perusahaan 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) 

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar) 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak 

  • Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 

  • Izin Usaha Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan Surat dari Disnaker Provinsi 

  • Surat Izin Operasi Badan Usaha Jasa Pengamanan 

  • Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya 

  • Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dari Direktur Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan dan K3.

 

 

Kembali